Senin, 07 November 2011

Tugas ISD 1 Kenegaraan

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN APLIKASI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA.

Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan." maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada."



Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.



Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara “Pancasila”. oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.

Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.



Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari :

1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa

wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.



2. sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.



3. sila ketiga : persatuan indonesia

Nasionalisme.

Cinta bangsa dan tanah air.

Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.

Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.



4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

tidak memaksaakan kehendak

mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan

menerima hasil musyawarah dengan itikad baik

menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.



5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar