Senin, 07 November 2011

Tugas ISD 3 Kenegaraan

KORUPSI :Penyebab, Kerugian, dan Solusi.

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Penyebab :

* Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
* Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
* Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
* Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
* Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
* Lemahnya ketertiban hukum.
* Lemahnya profesi hukum.
* Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
* Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Kerugian :

Kerugian yang bisa timbul dari kegiatan "berkorupsi" sangatlah banyak. kerugian dapat berupa materi, waktu, dan moral bagi rakyat dan negara.

• kerugian berdasarkan materi dapat tercermin dari jumlah dana yang di ambil oleh pejabat tersebut. Jumlah yang tidak sedikit tentunya dapat merugikan negara, APBN, dll yang seharusnya dana tersebut dapat kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan, subsidi, dll.

• kerugian yang bersifat waktu dapat tercermin dalam bentuk molornya waktu pengerjaan suatu proyek karena banyaknya intervensi yang di ambil oleh pejabat untuk meraup untung sebesar-besarnya. proses tender yang tidak jelas, mark up nilai kontrak, dll adalah penyebab timbulnya permasalahan waktu oleh korupsi.

• kerugian selanjutnya berupa moral. apakah korupsi merugikan kita sebagai warga negara dari segi moral? tentu iya! karena korupsi identik dengan kejujuran dimana setiap tindakan korupsi sudah pasti didahului dengan tindakan bohong/tidak jujur. karena proses korupsi sudah mendarah daging di dalam pemerintahan dan kehidupan bernegara hal ini tentunya mencedrai moral dari bangsa ini, bangsa ini menjadikan kata bohong adalah kata yang biasa digunakan untuk melindungi diri sendiri.

Solusi :

Solusi dari masalah korupsi ini sebenarnya datang dari diri kita sendiri masing-masing. menjaga kejujuran diri, terbiasa terbuka menyatakan pendapat, transparan dalam setiap tindakan, bersikap adil dan menghargai orang lain, ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi korupsi. akan tetapi hal ini sering sekali diabaikan, karena orang yang melakukan korupsi sudah tertutup matanya akan harta dan kekayaan.

Tugas ISD 2 Kenegaraan

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Tugas ISD 1 Kenegaraan

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN APLIKASI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA.

Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideologi negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan." maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada."



Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.



Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UUD tersebut kita temukan dasar negara “Pancasila”. oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar negara Republik Indonesia.

Akibat hukum dari disahkannya pancasila sebagai dasar negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh pancasila. Landasan hukum pancasila sebagai dasar negara dapat memberi akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.



Wujud pengaplikasian pancasila dalam kehidupan bernegara/sehari-hari :

1. Sila satu : Ketuhanan yang maha esa

wujud pengaplikasian kita sebagai warga negara adalah dengan menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di indonesia ini. Tidak membedakan setiap warga negara lain hanya karena berbeda kepercayaan, menghormati kebebasan menjalankan ibadah, serta yang paling penting adalah tidak adanya pemaksaan untuk menganut agama tertentu.



2. sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.



3. sila ketiga : persatuan indonesia

Nasionalisme.

Cinta bangsa dan tanah air.

Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.

Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.



4. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

tidak memaksaakan kehendak

mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan

menerima hasil musyawarah dengan itikad baik

menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai keadilan.



5. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

mengandung arti bersikap adil terhadap sesama, menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Rabu, 12 Oktober 2011

TUGAS 3 Ilmu Sosial Dasar

Demonstrasi Pelajar / Mahasiswa

Demonstrasi atau demo adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Dalam hal ini kita ketahui artian disini seseorang atau lebih mengemukakan pendapatnya atau unjuk rasa atas kekecewaan terhadap suatu lembaga atau kepada pemerintah.

Saya SANGAT TIDAK SETUJU, karena sebagai pelajar atau mahasiswa seharusanya kita dapat bertindak sesuai dengan tingkat pendidikan dengan menyuarakan sesuatu pendapat atau salah satu bentuk protes terhadap suatu lembaga tidak dengan menggunakan kekerasan.

Solusi Demonstrasi Yang Anarkis
Jika pada sebuah demonstrasi banyak terjadi sifat-sifat anarkis dari sebuah kelompok dikarenakan kurangnya tingkat pemikiran akan sebab dan akibat yang akan terjadi sesudahnya. Walaupun demonstrasi sangat tidak dianjurkan, sebaiknya jika ingin melakukan suatu aksi demo sebuah organisasi atau kelompok harus paham apa tujuan dari mereka melakukan demo itu sendiri. Karena suatu tindakan anarkis sangat merugikan banyak pihak.

TUGAS 2 Ilmu Sosial Dasar

Jakarta - Tawuran pelajar kembali terjadi. Bahkan tawuran antar pelajar itu malah berujung pada bentrok dengan wartawan. Tawuran yang marak terjadi di Jakarta ditengarai sebagai bukti tingginya frustrasi masyarakat.

"Banyaknya perilaku kekerasan oleh pelajar menjadi bukti bahwa tingkat frustasi di masyarakat Jakarta sudah sangat tinggi," kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, Djan Faridz, dalam keterangan tertulis pada detikcom, Senin (19/9/2011) malam.

Maraknya tawuran pelajar maupun warga tentu membuat prihatin semua pihak. Menurut Djan, kondisi ini menjadi cermin betapa buruknya lingkungan yang menjadi tempat tinggal warga.

"Hal ini juga memperlihatkan kelemahan Pemda untuk membangun dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan konstruktif," sambungnya.

CONTOH SOAL :

Tawuran antara wartawan dan pelajar bermula saat wartawan Trans7 mengalami penganiayaan saat melakukan aktivitas jurnalistik. Reporter Oktaviardi mengambil gambar saat anak-anak SMA 70 dan SMA 6 tawuran di sekitar kawasan Blok M pada Jumat (16/9), pukul 18.30 WIB.

Oktaviardi kemudian dikeroyok oleh sejumlah siswa berseragam tersebut. Tak hanya dikeroyok, kaset rekaman berisi tawuran antar pelajar itu pun ikut dirampas.

SOLUSI :

Menurut saya sebagai mahasiswa Universitas Gunadarma tawaruan dapat di cegah asalkan pelajar/mahasiswa mempunyai jiwa sportifitas yang dapat meredam gejolak emosinal yang tnggi dengan mengikuti ekstrakulikuler sekolah atau kampus misalnnya olahraga yang lebih bermanfaat.

AKAR PERMASALAHAN :

Kurangnya pembinaan terhadap disiplin pelajar/mahasiswa yang menyebabkan sering terjadinya tawuran antar mahasiswa atau pelajar...

http://www.detiknews.com/read/2011/09/20/094337/1726100/10/tawuran-marak-bukti-tingginya-frustasi-masyarakat-jakarta

TUGAS 1 Ilmu Sosial Dasar

Definisi Individu

Individu berasal dari kata individum (Latin), Yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun. 1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama 2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan 3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera. 4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat

Definisi Pemuda

Pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun. Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.

Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.



Definisi Keluarga

Keluarga adalah unit/satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Keluarga biasanya terdiri dari suami, istri, dan juga anak-anak yang selalu menjaga rasa aman dan ketentraman ketika menghadapi segala suka duka hidup dalam eratnya arti ikatan luhur hidup bersama.



Definisi Masyarakat

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti; sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat

Dalam ilmu sosiologi kita kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

Definisi Kebudayaan

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.

Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.

Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Senin, 23 Mei 2011

SEJARAH KOPI

Sejarah Kopi

Asal Kata Kopi

Kata kopi atau coffee berasal dari bahasa Arab qahwah, yang berarti kekuatan. Kemudian kata kopi yang kita kenal saat ini berasal dari bahasa Turki yaitu kahveh yang kemudian belakangan menjadi koffie dalam bahasa Belanda dan coffee dalam bahasa Inggris. Kata tersebut diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kopi.

Sejarah Penyebaran Kopi

Menurut legenda, kopi diawali dari dataran tinggi Ethiopia sekitar tahun 800. Seorang gembala kambing bernama Kaldi, mengamati kambing gembalaannya yang gemar memakan sejenis buah beri yang membuat kambing-kambing tersebut jadi lebih bersemangat untuk beberapa saat. Ia pun mengamati bahwa setelah memakan buah beri tersebut, kambing-kambingnya tidak mau beristirahat maupun tidur pada malam harinya. arena penasaran, ia mencoba biji tanaman tersebut dan merasakan efek semangat serta gembira. Akhirnya penemuan ini menyebar dari mulut ke mulut.

Tanaman kopi berasal dari dataran tinggi di Ethiopia, yang pada saat itu merupakan tanaman liar di Ethiopia. Lalu tanaman kopi dari sini dikembangkan di Semenanjung Arab sekitar abad ke-15, yang terkenal menjadi Kopi Arabika . Kopi Arabika saat ini menjadi jenis kopi yang paling banyak diproduksi di dunia yaitu mencapai lebih dari 60 persen produksi kopi dunia.

Pada tahun 1610, tanaman kopi pertama ditanam di daerah India. Bangsa Belanda mulai mempelajari pengembangbiakan kopi pada tahun 1614. Lalu pada tahun 1616, mereka berhasil memperoleh bibit dan tanaman kopi yang subur dan langsung mendirikan perkebunan kopi di Srilanka dan tanah Jawa (Indonesia) pada tahun 1699. Kemudian oleh bangsa Belanda, tanaman ini disebar ke koloni Belanda di Amerika Tengah seperti di Suriname dan Kepulauan Karibia. Kemudian bangsa Perancis juga tertarik dengan perdagangan kopi ini. Mereka membeli bibit kopi dari Belanda lalu dikembangkan di Pulau Réunion sebelah timur Madagaskar. Namun mereka gagal mengembangkan kopi di sini. Lalu pada tahun 1723, bangsa Perancis mencoba mengembangkan tanaman kopi di daerah Pulau Martinik. Pada tahun 1800-an, tanaman kopi dikembangkan di Hawaii. Belakangan tanaman ini juga dikembangkan di Brasil dan daerah-daerah lainnya.

Kopi Masuk ke Indonesia

Bangsa Belanda berhasil membudidayakan sekaligus menyebarkan luaskan kopi dari perkebunan di Indonesia, terutama dari tanah Jawa, Sumatra dan Sulawesi.Tanaman eksotis ini menyebar ke negara-negara jajahan Eropa serta ditanam di rumah-rumah kaca maupun perkebunan di seantero Austria dan Belanda. Bangsa Belanda berhasil memperdagangkan kopi ke seluruh pecinta kopi di Eropa secara lebih efisien dibanding para pedagang Arab melalui cara menanam, memanen serta memperdagangkannya ke seluruh pecinta kopi di dataran Eropa.